Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM di Wilayah, Kanwil Kalsel Kumpulkan Jajaran UPT Pemasyarakatan

IMG 0077 

Banjarmasin, Humas_Info - Bertempat di Aula Kanwil Kalsel, Selasa (28/07), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan mengumpulkan jajaran Pemasyarakatan yang terdiri dari Lapas Banjarmasin, Lapas Banjarbaru, Lapas Narkotika Karang Intan, Lapas Perempuan Martapura, LPKA Martapura, Rutan Pelaihari, Rutan Marabahan, Rutan Kandangan, Rutan Rantau, Rutan Barabai, Lapas Amuntai dan Bapas Banjarmasin. Jajaran Pemasyarakatan ini dikumpulkan dalam rangka Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM di Wilayah dengan tema "Potret Efektivitas Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan". Dihadiri oleh Kakanwil Kalsel, Agus Toyib, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas Bidang HAM Kanwil Kalsel.

Narasumber dari kegiatan ini yaitu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo, dan Peneliti dari Balitbangkumham, Trisapto W. A. Nugroho yang mengikuti secara virtual serta beberapa UPT yang juga mengikuti secara virtual.

Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kalsel, Agus Toyib, yang dalam sambutannya menyampaikan "berbicara tentang Narkotika, para pengguna narkotika seharusnya tidak ditangkap, melainkan direhabilitasi tergantung dari kecanduannya, secara efektivitas harus bersama-sama melaksanakan program rehabilitasi ini, tidak hanya pada Lapas melainkan dinas-dinas terkait seperti BNNP/BNNK, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan yang terkait lainnya. Pergunakanlah kesempatan ini untuk bertanya kepada Kepala BNNP dan Balitbangkumham, walaupun dengan kondisi terbatas, dengan adanya kegiatan ini semoga bisa bermanfaat, memperkaya pengetahuan dalam pelaksanaan rehabilitasi dalam Lapas," ungkapnya.

Kegiatan selanjutnya yang dimoderatori oleh Kadiv Yankumham, Ngatirah. Paparan dari Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo memaparkan tentang Efektivitas Rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan, beliau menjelaskan "kondisi Indonesia darurat narkoba, yang mana menyebabkan penyalahgunaan narkoba, ada beberapa faktornya antara lain kondisi geografis yang terbuka, sistem penegakan hukum yang belum mampu membuat jera, Lapas bertransformasi menjadi pusat pengendalian narkoba. Efektivitas rehabilitasi Lapas, dilakukannya assesment awal yang terdapat 60% WBP yang masih menggunakan Narkotika dan assesment akhir dilaksanakan setelah program rehabilitasi berjalan kurang lebih 6 bulan menghasilkan 25% WBP dengan hasil test urine reaktif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa efektivitas rehabilitasi di lapas sudah efektif," ungkapnya.

"Pengawasan dan pengamanan perlu diperketat karena WBP selalu berusaha untuk menyelundupkan narkoba dengan cara apapun dengan mengelabui petugas. Pelaksanaan rehabilitasi perlu kerja sama yang baik, bersinergi dan mencari solusi bersama sehingga program rehabilitasi berjalan dengan baik," tutupnya.

Dilanjutkan oleh Trisapta W. A. Nugroho dari Balitbangkumham memaparkan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, beliau memaparkan "Proses pelaksanaan program rehabilitasi penyalahguna narkotika di UPT Pemasyarakatan sudah berjalan dengan baik meskipun belum optimal. Pada pelaksanaan program rehabilitasi tidak tepat sasaran yang mana target peserta yang belum mencapai target. Adanya rekomendasi Kemenkumham yang ditujukan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan antara lain pada jangka pendek yaitu menetapkan blok khusus yang benar-benar steril untuk pelaksanaan rehabilitasi, merubah/mengalihkan beberapa lapas khusus narkotika menjadi lapas khusus rehabilitasi narkotika, pada jangka panjangnya yaitu penguatan SDM dan lainnya. Rekomendasi untuk BNN yaitu Menentukan rasio kebutuhan petugas rehabilitasi narkotika di Rutan/Lapas. Perlu dilakukan penelitian lanjutan Efektivitas Pelaksanaan Program Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika di UPT Pemasyarakatan", jelasnya. (Humas Kanwil Kalsel - foto dan teks: Ricky, ed: Eko)

 

IMG 0082IMG 0082IMG 0082IMG 0082IMG 0082IMG 0082IMG 0082IMG 0082IMG 0082IMG 0082IMG 0082IMG 0082IMG 0082IMG 0082


Cetak   E-mail