Kanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Rapat Harmonisasi Raperda dan Perubahan Peraturan Daerah Milik Pemerintah Kota Banjarmasin

 IMG 7998

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Harmonisasi Raperda dan perubahan Perda No.7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rustam Effendi, Jum'at (03/07) bertempat di Ruang Rapat Law & Human Right Center.

 

Turut hadir juga mewakili Kantor Wilayah Kenenkumham Kalsel, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari, dan juga dihadiri oleh para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kalsel, baik yang hadir langsung di Kantor Wilayah ataupun terhubung dengan Vicon untuk para JFT yang sedang WFH. Mewakili Pemerintah Kota Banjarmasin, hadir Kepala Subbagian Perundang-undangan pada Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah, dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan pada Sekretariat Kota Banjarmasin, Ratih Addanenggar. 

 

Pembahasan diawali Kasubbag Peraturan Perundang-undangan, Jefrie Fransyah yang menyampaikan, "dilakukan perubahan dari Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dikarenakan terkait dengan perangkat daerah Kesbangpol, adanya perangkat daerah yang akan menjadi instansi vertikal, yaitu Kesbangpol, BPBD dan pemadam kebakaran yang kini menunggu peraturan Menteri. Pada tahun 2019 Peraturan Menteri yang terbit tentang Kesbangpol menjadi instansi vertikal, 2 lainnya batal", paparnya.

 

Dilanjutkan oleh Ratih Addanenggarselaku Kasubbag Kelembagaan dan Analisis Jabatan bagian Organisasi pada Setda Kota Banjarmasin mengatakan, "Untuk di kota Banjarmasin pada tahun 2016 kita telah melaksanakan pemetaan rumusan untuk kepengurusan pemadam kebakaran dan juga menggabungkan fungsi penanganan bencana yang ada di BPBD, namun BPBD sama halnya dengan Kesbangpol, sampai saat ini Permen (Peraturan Menteri) yang mengatur itu belum terbit," katanya.

 

Kegiatan berlanjut dengan diskusi yang lebih dalam tentang perubahan Peraturan Daerah Perda No.7 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rustam Efendi mengatakan, "kita akan sempurnakan lagi Raperda dan perubahan Raperda yang sudah kita bahas dan saran-saran yang sudah diungkapkan agar disampaikan secara tertulis", tutupnya. (Humas Kanwil Kalsel - foto dan teks : Ricky)

IMG 7999IMG 7999IMG 7999IMG 7999IMG 7999IMG 7999IMG 7999

Cetak