Bahas Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalsel Rapat Harmonisasi Raperda Bersama PDAM Bandarmasih dan Bidang Hukum Pemko Banjarmasin

 20200625152739 IMG 7614

Banjarmasin, Humas_info - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, tepatnya Bidang Hukum Kantor Wilayah melaksanakan "Rapat Harmonisasi  Raperda Kota Banjarmasin Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bandarmasih dimana rapat yang dilaksanakan pada Kamis, (25/06/2020) ini membahas bagaimana mekanisme yang dilakukan oleh PDAM Bandarmasih dalam mengalihkan bentuk hukum sebelumnya menjadi perusahaan air minum perseroan. 

Rapat kali ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib didampingi Kepala Divisi Administrasi, Edy M.S. Hidayat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah beserta jajaran Pejabat Administrator dan Pengawas Divisi Yankum dan HAM serta para JFT Perancangan Perundang-undangan Kantor Wilayah. Turut hadir perwakilan dari PDAM Bandarmasih, Direktur Umum dan Pemasaran, Hj. Farida Ariati beserta staf dan perwakilan dari Biro Hukum Pemko Banjarmasin, Supervisor Hukum, Andi Bakhtiar dan staff serta Akademisi, Dr. M. Effendi. 

Dalam sambutannya Kakanwil Berpesan, "Kita siap memfasilitasi pembahasan Raperda yang menjadi kepentingan daerah sendiri dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dengan memanfaatkan teman-teman perancang dalam mengakaji naskah akademik yang diajukan," ucapnya. 

Kepala Divisi Yankum dan HAM, Ngatirah menjelaskan bahwa Kantor Wilayah siap memfasilitasi Harmonisasi Raperda kepada Pemerintah Daerah. Pada kesempatan ini PDAM Bandarmasih bersama Bidang Hukum Pemko Banjarmasin menyerahkan naskah akademik terkait perubahan bentuk badan hukum yang nantinya akan dikaji lebih lanjut sesuai peraturan dan asas penyusunan rancangan perundang-undangan yang diajukan sebelumnya oleh rekan-rekan JFT Perancangan Perundang-undangan. Terdapat tahapan yang harus sehingga didapatkan Raperda yang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan dan segera bisa disahkan.(Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

20200625151042 IMG 758420200625151042 IMG 758420200625151042 IMG 758420200625151042 IMG 758420200625151042 IMG 758420200625151042 IMG 758420200625151042 IMG 758420200625151042 IMG 7584

Cetak