Kakanwil Kemenkumham Kalsel Himbau Notaris Terus Tingkatkan Kompetensi dan Kecermatan dalam Bekerja

Banjarbaru, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN Mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris. Kegiatan dihadiri oleh MPWN Kalimantan Selatan, MPDN se-Kalimantan Selatan, Notaris Kota Banjarmasin, Notaris kota Banjarbaru, Notaris Kabupaten Banjar, dan JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah, dan dilaksanakan bertempat di Grand Daffam Q Hotel Banjarbaru, (24/06).

Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib ketika membuka kegiatan menyampaikan, “saya sangat mengapresiasi kehadiran Bapak/Ibu untuk berkenan meluangkan waktunya mengikuti kegiatan Rakor pada hari ini. Saya mengharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena tentunya sangat bermanfaat bagi peserta untuk menambah ilmu pengetahuan tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris. Tantangan notaris di era revolusi industri 4.0 makin kompleks, statusnya sebagai pejabat umum sebagaimana tertuang dalam Undang–undang Jabatan Notaris membuat profesi tersebut terhormat. Oleh karena itu, demi menjaga keluhuran martabat profesi notaris perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan yang sustainable. Layaknya profesi notaris yang disejajarkan dengan aparat penegak hukum, notaris dalam berpraktik sehari hari harus memperhatikan aturan dan kode etiknya," ujarnya.

"Dengan jumlah notaris 221 orang yang dibina oleh lima Majelis Pengawas Daerah Notaris yang terbagi di Kota Banjarmasin sebanyak 90 orang Kabupaten Banjar 47 orang, Kota Banjarbaru sebanyak 37 orang, Kabupaten Tabalong sebanyak 21 orang, dan Kabupaten Tanah Laut sebanyak 26 orang, tentu hal ini akan menjadi SDM yang melimpah dalam pembangunan hukum nasional. Untuk itu saya menghimbau kepada notaris agar meningkatkan kompetensi dan kecermatan didalam bekerja," tambahnya.

Kasubbid Administrasi Hukum Umum, Nurhaina menyampaikan, “Diharapkan para korporasi, pemangku kepentingan baik lembaga pengawas dan pengatur, Kementerian/Lembaga terkait mengetahui adanya kerangka hukum (legal framework baru yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia)," ungkapnya dalam laporan panitia.

Kegiatan dibagi dua sesi yaitu sesi paparan dari narasumber yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib dengan materi Peran Kantor Wilayah Dalam Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris, Kasubdit Notariat Direktorat Perdata, Andi Yulia Hartaty yang menyampaikan materi Regulasi dan Implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris melalui vitual/jarak jauh, dan Raden Sukoco, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Selatan dengan materi Urgensi Notaris dalam melaporkan Pemilik Manfaat Guna Menciptakan Iklim Ramah Investasi, dengan moderator Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah dan diakhiri dengan sesi diskusi/tanya jawab. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Vina)

a61

a62a65

a63a66

a67a69

 

Cetak