Kakanwil Kalsel Berikan Pengarahan Kepada JFT Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Undang-undangan

IMG 6170

Banjarmasin, Humas_Info - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Agus Toyib,  memberikan pengarahan bagi seluruh JFT Penyuluh Hukumdan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, bertempat di ruang rapat Kakanwil, Jum'at(22/05). Pengarahan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala, dan Kepala Divisi Administrasi,  Edy Mohamad Sjarif Hidayat, Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi, Kasubid Dokumntasi dan Informasi Hukum, M. Yazid, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum daerah, Dewi Woro Lestari. serta seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan JFT Penyuluh Hukum secara virtual melalui video teleconference.

Dibuka oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala, pengarahan langsung disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib, “tantangan tugas kedepannya optimalisasi peran dan fungsi para JFT. Walaupun dilaksanakan di rumah secara virtual harus memberikan pencerahan / berkontribusi positif kepada masyarakat yang berkaitan tidak hanya Covid-19 saja melainkan yang lainnya juga sesuai dengan tugas fungsi para JFT penyuluh hukum maupun Perancang Perundang-undangan", ungkapnya.

Kadiv Administrasi, Edy Mohamad Sjarif Hidayat meminta laporan Perancang Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum terkait tugas fungsi masing-masing yang mana Koordinator dari penyuluh hukum, Yulli Rachmadani melaporkan para JFT penyuluh hukum selama WFH kita para penyuluh hukum tetap melaksanakan tugas fungsi seperti biasa dan bekerja secara mandiri membuat infografis penanangan covid-19 melalui media sosial pribadi maupun medsos humas kanwil kalsel, juga mengikuti seminar Online untuk menambah wawasan yang sesuai bidang hukum.Koordinator dari Perancang Perundang-undangan, Bahjatul Mardhiah juga melaporkan bahwa para JFT Perancang Perundang-undangan selama WFH ada beberapa rancangan perda dan naskah akademik, 2 naskah akademik dan 2 Raperda dari Kab. HSU, 2 naskah akademik dan 2 Raperda dari Kab. Tanah Bumbu, yang mana tugas para perancang perundang-undangan ini memiliki tenggat waktu yang harus diselesaikan.

Kembali Kadiv Administrasi berpesan, "agar para JFT penyuluh hukum dan perancang perundang-undangan agar pelaksanaan kegiatan kerja dapat membagi tugas agar angka kredit dapat terpenuhi", imbuhnya.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala dalam mengakhiri pengarahan ini meminta setiap kegiatan harus dipublikasikan dalam bentuk apapun seperti infografis, video-video pendek dan apapun itu kegiatannya. (Humas Kanwil Kalsel - teks & foto: Ricky, ed: Eko)

IMG 6174IMG 6174IMG 6174IMG 6174IMG 6174IMG 6174

Cetak