Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar dialog Interaktif, “Perlindungan Kekayaan Intelektual di Tengah Pandemi”

Banjarmasin, Humas – Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, hari ini Rabu, (20/5) melakukan dialog interaktif melalui siaran radio dengan tema “Sosialisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Tengah Pandemi Covid-19”. Para pegiat usaha diharap tidak perlu khawatir terkait pendaftaran perlindungan Kekayaan Intelektual di tengah pandemi Covid-19. Walaupun saat ini masih berada di tengah pandemi, pegiat usaha dapat melindungi hasil Kekayaan Intelektualnya melalui Kantor Wilayah Kemenkumham di masing-masing Provinsi.

Dialog interaktif ini dibawakan oleh Penyiar Radio, Dini Hajjara dengan narasumber langsung dari Sub Bid KI (Kekayaan Intelektual) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, diantaranya Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Eryck Yulianto, dan Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, M. Aji Rifani dan disiarkan langsung melalui siaran i-Radio Banjarmasin.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi menjelaskan tentang apa itu HKI (Hak Kekayaan Intelektual), “HKI adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia,” tukasnya menjelaskan.

Secara garis besar, Kekayaan Intelektual (KI) dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights). Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Sedangkan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) itu mencakup paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

KI dapat memberikan manfaat berupa perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanya. Selain itu KI juga dapat memberikan perlindungan hukum dan pendorong kreatifitas bagi masyarakat serta dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing produk Indonesia.

Dialog interaktif ini membahas mengenai hak cipta, merek, dan paten mulai dari definisi, jenis, syarat, tarif pendaftaran, sampai dengan lama perlindungan. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi menjabarkan tentang alasan penolakan permohonan pendaftaran merek, “Pada prinsipnya semua merek akan diterima pendaftarannya, kecuali mengandung unsur yang memuat dasar penolakan absolut atau dasar penolakan relative. Dalam dasar penolakan absolut suatu merek tidak dapat didaftar jika tidak memiliki daya pembeda, bertentangan dengan norma agama, kesusilaan atau peraturan perundang-undangan atau mungkin berkaitan dengan jenis barang yang dimohonkan pendaftarannya. Sementara suatu merek ditolak berdasarkan penolakan relative jika merek tersebut memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya untuk barang atau jasa sejenis; atau memiliki persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain atau bahkan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama orang terkenal, badan hukum atau nama negara.” ungkapnya.

Untuk saat ini pendaftaran merek berdasarkan PP No. 28 tahun 2019 sebesar Rp.1.800.000,- untuk umum dan Rp 500.000,- dengan ketentuan harus memiliki surat keterangan UMKM asli dan mengisi surat pernyataan UKM. Analis Permohonan KI, M. Aji Rifani menyampaikan bahwa “selama masa pandemi covid -19 ini pelayanan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah dilakukan secara online melalui media whatsapp atau via email pelayanan KI Kalsel. Jadi, pendaftaran semua dilakukan tanpa mesti bertemu langsung dengan petugas. Dan untuk Kalsel sendiri, pendaftaran KI sudah ratusan dan di tahun 2020 sudah ada di kisaran 50-60 pendaftar.”

Sub Bidang KI menghimbau kepada pegiat ekonomi kreatif di Kalimantan Selatan untuk segera mendaftarkan mereknya melalui kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang beralamat di Jl. Brigjen H. Hasan Basri No. 30 Banjarmasin, atau bisa melalui WA di 0813-4957-0705 atau 0813-4622-3354. Informasi mengenai pelayanan KI dapat dilihat melalui instagram @pelayanankikalsel atau @humas.kumhamkalsel. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel – teks : Yusika, foto : Aji, ed : Eko)

WhatsApp Image 2020 05 20 at 10.35.43 AM 1

WhatsApp Image 2020 05 20 at 8.19.24 AM

WhatsApp Image 2020 05 20 at 10.35.42 AM

WhatsApp Image 2020 05 20 at 10.35.43 AM 1

 

 

Cetak