Waspada Covid-19, Kemenkumham Kalsel Fasilitasi Rapat Harmonisasai Perda Retribusi Pelayanan Tera Pemkab Tapin Melalui Vicon

Banjarmasin, Humas_Info – Selasa, (19/5) Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melakukan video conference dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin. Adapun pembahasan materi rapat ini mengenai perancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala menyebutkan bahwa hal ini dilakukan dengan memperhatikan beberapa syarat administratif. Syarat-syarat administrtif tersebut diantaranya mencakup keputusan pembentukan antar daerah dan izin pembentukan perancangan Perda, maka Kanwil Kemenkumham Kalsel melakukan rapat harmonisasi Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang.

Jalannya rapat diawali dengan memberikan kesempatan kepada Bagian Hukum Pemkab Tapin untuk menjelaskan Raperda secara singkat, kemudian dilakukan pembahasan, diskusi, dan masukan masukan oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel. Begitu pula kepada Dinas Perdagangan diberikan kesempatan untuk menjelaskan secara teknis berkaitan dengan Raperda tersebut.

Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, Achmad Ramadhan, menjelaskan secara singkat terkait tera/tera ulang, beliau menyebutkan bahwa, “retribusi tera/tera ulang terdapat di pada pasal 110 ayat 1 huruf l dan pasal 156 ayat 1 Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”. Adapun mengenai ruang lingkup retribusi pelayanan tera digolongkan sebagai retribusi jasa umum yang diukur atas pembayaran jasa tera ulang yang meliputi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapan lainnya oleh pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan. Untuk sistematika Perda, terdiri dari 33 pasal dengan 21 bab yang berkaitan dengan sistematikanya.

Diskusi dan tanggapan rapat harmonisasi Raperda ini berjalan dengan lancar dan diikuti oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumhm Kalsel yang diakses secara online melalui media video conference (sambungan jarak jauh). Beberapa perancang menyampaikan tanggapan baik secara substantif berupa teknis penyusunan perancangan perundang-undangan, maupun muatan materi yang ada di dalamnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala, Kepala Bagian Hukum, Rustam Efendi, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari, Kepala Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Hukum, M. Yazid B., dan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Hadir mewakili Pemkab Tapin, Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, Achmad Ramadhan, Kepala Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin, Noor Hanita. (Humas Kanwil Kalsel – teks dan foto : Yusika, ed : Eko)

WhatsApp Image 2020 05 19 at 1.44.19 PM

WhatsApp Image 2020 05 19 at 1.44.19 PM

WhatsApp Image 2020 05 19 at 1.44.19 PM

WhatsApp Image 2020 05 19 at 1.44.19 PM

WhatsApp Image 2020 05 19 at 1.44.19 PM

 

WhatsApp Image 2020 05 19 at 1.44.19 PM

WhatsApp Image 2020 05 19 at 8.18.43 PM

WhatsApp Image 2020 05 19 at 1.44.19 PM

WhatsApp Image 2020 05 19 at 1.44.19 PM

WhatsApp Image 2020 05 19 at 1.44.19 PM

WhatsApp Image 2020 05 19 at 1.44.19 PM

WhatsApp Image 2020 05 19 at 1.44.19 PM

WhatsApp Image 2020 05 19 at 1.44.19 PM


Cetak   E-mail