Pelarangan Orang Asing Masuk Wilayah NKRI, Kanwil Kemenkumham Kalsel Ambil Langkah Antisipasi

IMG 2838

Banjarmasin, Humas_Info - Dalam mencegah penyebaran Covid-19, telah diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 dan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Semakin meluasnya wilayah dan dan banyaknya korban yang terpapar Covid-19 di wilayah Indonesia, maka dilakukan pelarangan sementara orang asing memasuki wilayah Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Permenkumham ini pasal 2 yang berbunyi, "Melarang sementara Orang Asing untuk memasuki/transit di Wilayah Indonesia".

Namun demikian, berkaitan dengan hal tersebut, ada pengecualian terhadap Warga Negara Asing (WNA) sebagai berikut :
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
b. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan;
e. Awak alat angkut; dan
f. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Orang asing yang dikecualikan tersebut dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan yang dtetapkan, antara lain : memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19, dan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Permenkumham ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB dengan memperhatikan Permenkumham yang sudah terbit sebelumnya. Terhadap terbitnya Peraturan tersebut tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teodorus Simarmata menyampaikan, "Karena Kalsel tidak punya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara/Laut/Darat yang aktif , maka kedepan akan berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalsel untuk pengawasan perlintasan Orang Asing yang masuk ke Kalsel", ujarnya.

Selain itu, agar memastikan Permenkumham terkait Pelarangan Sementara Orang Asing masuk di wilayah Indonesia, Kantor Wilayah telah menginstruksikan kepada jajaran Kantor Imigrasi di Kalsel untuk mencermati peraturan tersebut sembari menunggu petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi. (Humas Kanwil Kalsel, teks : Ricky, Ed : Eko)

IMG 2877IMG 2877


Cetak   E-mail