Ikuti Arahan Menkumham Melalui Video Conference, Kanwil Kemenkumham Kalsel Siap Laksanakan Permenkumham No. 10 Tahun 2020

WhatsApp Image 2020 04 01 at 6.17.48 PM

Banjarmasin, Humas_info - Terkait Tindaklanjut Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-10 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, Menteri Hukum dan HAM laksanakan melaksanakan Rapat Bersama Para Kepala Kantor Wilayah dan Jajaran Pemasyarakatan di daerah melalui media Aplikasi Video Conference yang dilaksanakan pada Rabu, (01/04/2020) yang juga diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin, dan sejumlah Kepala UPT Pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menegaskan, "Tindakan ini kita ambil dalam satu kondisi yang force majeure, oleh karenanya saya berharap seluruh jajaran melaksanakan secepatnya dan saya meminta jangan sampai ada moral hazard dan memanfaatkan momen ini yang dilakukan karena bencana non alam dan penggunaan alokasi anggaran harus dilakukan secara benar," tegasnya.

Fokus pembahasan yakni pada Permenkumham No 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 sesuai dengan edaran Plt. Dirjenpas tentang Integrasi dan Asimilasi, Pembebasan pengeluaran Napi melalui PB dan Asimilasi sudah bisa ditindaklanjuti dan dilaksanakan mulai saat ini s.d tanggal 7 april 2020 dengan menyusun dan laporannya ke Kantor Wilayah dan Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini diperintahkan secara tegas oleh Yasonna selaku Menteri Hukum dan HAM agar tidak dimanfaatkan untuk kesempatan Pungli. Selain itu Yasonna meminta kepada jajaran Pemasyarakatan agar mensosialisasikan dengan baik kepada WBP mengenai Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No 19 tahun 2020 untuk meminimalisir akses yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. (Humas Kanwil Kalsel, Teks & Foto : Pendi, Ed : Eko)

WhatsApp Image 2020 04 01 at 6.17.48 PMWhatsApp Image 2020 04 01 at 6.17.48 PMWhatsApp Image 2020 04 01 at 6.17.48 PM


Cetak   E-mail