Tetap Waspada, Kanwil Kemenkumham Kalsel dan DPRD Tanah Bumbu Jalin Kerja sama melalui Penandatanganan MoU dan PKS

m6

Banjarmasin, Humas_Info – Ditengah kewaspadaan terhadap pandemik Covid-19 di Kalimantan Selatan, tidak menyurutkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan untuk melaksanakan Tugas dan Fungsi secara maksimal. Sebagai contoh dengan situasi yang sederhana dan keterbatasan peserta yang hadir karena Covid-19, hari ini Kamis (26/3) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melaksanakan penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala, Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi, Kepala Sub Bidang Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari, Kepala Bagian Legislasi Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, M. Rus’an Rusbandi dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Fajerin Sapawi.

Penandatanganan MoU ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib dan Kepala Bagian Legislasi Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, M. Rus’an Rusbandi. Sedangkan untuk PKS (Perjanjian Kerja Sama) dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala dan Kepala Bagian Legislasi Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, M. Rus’an Rusbandi.

Penandatanganan kerjasama (PKS) antara DPRD Kab. Tanah Bumbu ini berisikan tentang penyusunan 2 (dua) naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, sedangkan untuk MOU berkaitan tentang Pembentukan, Pelayanan, Pengembangan Budaya Hukum, serta Penghormatan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Tanah Bumbu. Adapun tujuan MOU (nota kesepahaman) ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum menuju terbentuknya masyarakat yang cerdas dan taat hukum dan peningkatan pelayanan hukum, penghormatan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Kepala Bagian Legislasi Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, M. Rus’an Rusbandi mengatakan, “anggota yang seharusnya hadir dalam penandatanganan tidak dapat datang seluruhnya, karena adanya Covid-19, yang membatasi berkumpulnya orang banyak,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib juga menambahkan bahwa di Kantor Wilayah saat ini sudah mengurangi pegawai yang masuk dengan mengadakan piket bergilir. Selain itu Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib juga menyampaikan harapannya agar kerjasama ini segera dapat direalisasikan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel – teks, foto : Yusika, ed : Eko)

m6

m6

m6

m6

m6


Cetak   E-mail