Kadiv Imigrasi Kalsel Pantau Langsung Proses Pencegahan Covid-19 di Kanim Banjarmasin

c4Banjarbaru, Humas_Info - Berkenaan dengan telah ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemik global sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO) dimana sebagai bencana nasional non alam oleh Pemerintah Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin (Kanim Banjarmasin) melakukan Pencegahan, Penanganan, Pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-v19) dengan membiasakan diri untuk menjaga personal hygiene. Rabu, (18/3) pukul 09:00 WITA tim Kanwil Kemenkumham Kalsel yang dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata, beserta staf Divisi Keimigrasian melakukan peninjauan ke UPT Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, terkait pelaksanaan surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor : IMI-UM.01.04-1985 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Penanganan, Pengendalian & Pemulihan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi.

Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata memastikan seluruh SOP terkait surat edaran mengenai pencegahan Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur. Untuk pencegahan Covid-19, Kanim Banjarmasin menyediakan wastafel dengan sabun cuci tangan pada area masuk pintu utama sebagai tempat cuci tangan sebelum memasuki gedung kantor. Cairan antiseptik juga tersedia pada setiap pintu masuk ruangan.

Adapun himbauan terkait penanganan Covid-19 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin diantaranya petugas customer service dilarang bersentuhan dengan pemohon dan menjaga jarak minimal berjarak 1 (satu) meter, melakukan tugas wawancara dan pengambilan foto dengan jarak antara pemohon dan pegawai diusahakan minimal berjarak 1 (satu) meter, membersihkan mesin pengambilan biometric dengan cairan antiseptik setelah proses pengambilan selesai dan petugas tidak memegang tangan pemohon, serta meminimalisir kontak fisik secara langsung (bersalaman) antar pegawai, dengan pemohon layanan keimigrasian dan tamu.

Dari pantauan Tim Kantor Wilayah, penanganan Covid-19 sudah cukup baik dan hampir seluruhnya telah memenuhi pedoman yang ada pada surat edaran, namun pemanfaatan thermal gun masih belum efektif, terkait ketersediaan thermal gun. Setelah ini, Tim Kantor Wilayah akan mengupayakan penyediaan thermal gun untuk mengecek suhu tubuh pada setiap pegawai, tamu, dan pemohon layanan keimigrasian. Apabila didapatkan pegawai, tamu, maupun pemohon layanan keimigrasian yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, nantinya Kantor Imigrasi tidak segan-segan unuk melarang kepada yang bersangkutan untuk tidak memasuki gedung kantor. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel – teks: Yusika, foto: Badar, ed: Eko)

c4

c4

c4

c9

c9

c9

c9

c9


Cetak   E-mail