Kanwil Kemenkumham Kalsel Laksanakan Rapat Terbatas Terkait Covid-19, Berlanjut Dengan Vicon Bersama Jajaran UPT se-Kalimantan Selatan

IMG 5579

Banjarmasin, Humas_Info - Selasa (17/03) bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, dilaksanakan rapat terbatas terkait penanganan Covid-19 di lingkungan Kanwil kemenkumham kalsel. Kepala Kanwil Kalsel mengumpulkan semua pejabat struktural, yg terdiri Pejabat Pimti Pratama, Pejabat Administrator serta pejabat pengawas. Rapat dilaksanakan segera setelah terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: SEK.03-OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pemberitahuan Berdinas Dari Rumah (Work From Home) di Lingkungan Kemenkumham.

Rapat Terbatas dipimpin oleh Kakanwil Kalsel, Agus Toyib menyampaikan isi surat edaran Sekretaris Jenderal yang mana berbunyi antara lain Pejabat Eselon I dan eselon II serta eselon III dan IV yang memiliki kuasa terhadap unit kerjanya tetap beraktivitas seperti biasa, Pejabat eselon III membuat jadwal pada bawahannya, seluruh pegawai wajib membuat jurnal harian, penggunaan absensi fingerprint digantikan melalui SIMPEG, serta tidak memerintahkan pegawai untuk lembur. Selain itu Kakanwil juga menyampaikan arahan atas langkah-langkah yang perlu ditindaklanjuti segera pada tingkat Kantor Wilayah.

Berselang istirahat, kegiatan dilanjutkan dengan video teleconference antara Pimti Pratama Kanwil Kalsel bersama seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kalimantan Selatan melalui aplikasi zoom. Video conference ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal. Kakanwil, Agus Toyib menyampaikan semua kegiatan pada UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi tetap dilaksanakan dengan baik dengan memberikan pelayanan yang optimal, tetapi perlu dilakukan pembatasan aktifitas yang bersifat mengumpulkan orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin menyarankan agar dilakukan sosialisasi kepada para pengunjung ini terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Kadivpas berpesan, "carilah alternatif kunjungan seperti melakukan video call dan lain sebagainya, sediakan juga tempat2 untuk mencuci tangan," ujarnya.

Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata menyampaikan belum adanya pembatasan pelayanan publik pada UPT imigrasi, pada UPT Imigrasi kita menunggu arahan dari Plt Dirjen Keimigrasian yang akan dilaksanakan melalui vicon, terutama untuk pelayanan Paspor Simpatik.

Kepala Divisi Administrasi, Edy M. S. Hidayat juga menyampaikan kepada UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi terkait pencegahan Covid-19 dan juga terkait anggaran yang mana realisasi anggaran harus mencapai target, walaupun sebagian pekerjaan dilakukan  di rumah (Work From Home), atau bisa dilakukan revisi anggaran untuk optimalisasi penyerapan anggaran.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala, menuturkan dengan "work from home" pegawai tetap melaksanakan tugas seperti biasa, cuma tempatnya yang berbeda, yang biasanya kita kerjakan di kantor, kerjakanlah di rumah sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal. (Humas Kanwil Kalsel - foto dan teks: Ricky, ed: Eko)

IMG 5580IMG 5580IMG 5580IMG 5580IMG 5580IMG 5580IMG 5580IMG 5580IMG 5580IMG 5580IMG 5580IMG 5580IMG 5580


Cetak   E-mail