Kanwil Kemenkumham Kalsel Gandeng DPRD Tapin pada Kegiatan Uji Publik Raperda Tapin

up5Rantau, Humas_Info - Kamis, (12/3) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkuham Kalsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin kembali menguatkan sinergitas dalam lingkup tugas pembuatan produk hukum daerah, yaitu untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Kerja sama dilakukan dimulai dari tahap penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerahnya, yang melibatkan tim penyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Kanwil Kemenkumham Kalsel yang dalam hal ini Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 96 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (Raperda), dan masyarakat dimaksud adalah orang perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Raperda.

Sebagai pengejawantahannya, DPRD Kabupaten Tapin menginisiasi kegiatan uji publik dalam dalam rangka meminta tanggapan maupun masukan guna melengkapi hasil kajian dan penelitian naskah akademik serta menyempurnakan komposisi materi muatan Raperda yang diekspektasikan sebagai jawaban dari berbagai permasalahan yang dialami daerah dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tapin, khususnya pada sektor administrasi kependudukan dan pelayanan kesejahteraan sosial.

Dalam kegiatan uji publik yang dihelat di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Tapin, dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Tapin, satuan kerja perangkat daerah terkait (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja), para pemangku kepentingan, perwakilan masyarakat Kabupaten Tapin, seluruh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai penyusun naskah akademik dan Raperda-nya, beserta Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Kanwil Kemenkumham Kalsel. (Kontributor Bidang Hukum – teks dan foto: Nizar, ed: Eko, Yusika)

up5up5up5up5


Cetak   E-mail