Lakukan Pengawasan, Kanim Banjarmasin Tindak Dua WNA

Detensi 2 WN Turki

AG (25), Petugas Imigrasi Banjarmasin, HG (52)

Banjarbaru, Humas_Info - Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin melaksanakan operasi mandiri pengawasan keimigrasian melalui tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Hariyadi. Dari hasil pengawasan, Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) pun akhirnya diberikan kepada 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Turki yang izin tinggalnya telah habis masa berlakunya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kamis (13/02)

Inisial 2 warga negara Turki tersebut adalah AG (25) dan HG (52), anak dan ayah, yang mana paspor yang bersangutan berlaku sampai dengan 24 Desember 2029, keduanya masuk ke Indonesia melalui TPI Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 20 Januari 2020 dengan menggunakan Visa Exemption yang masa berlaku visa tersebut yakni selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Adapun tujuan keberadaan WNA tersebut di Kalimantan Selatan dengan maksud untuk melakukan pernikahan dengan seorang WNI.

Kanim Banjarmasin melakukan pendetensian terhadap 2 warga negara Turki tersebut sambil menunggu proses pemulangan yang rencananya akan diberangkatkan ke negara asalnya, Turki, pada Jum'at tanggal 14 Februari 2020 pukul 21.45 WITA melalui TPI bandara Soekarno-Hatta menggunakan Turkish Airlines. (Humas Kanwil Kalsel - kontributor: Kanim Banjarmasin, ed: Ricky, Eko)

Cetak