Kanwil Kemenkumham Kalsel Dampingi Kanim Banjarmasin Informasikan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020

WhatsApp Image 2020 02 13 at 11.59.02 1

Banjarbaru, Humas_Info - Kamis (13/02), dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona, Kanim Banjarmasin mengadakan penyebaran informasi Permenkumham Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok bertempat di Aula Kanim Banjarmasin. Dihadiri dari pejabat Divisi Imigrasi Kanwil Kalsel, sebagai perwakilan dari Kepala Divisi Imigrasi, Nicky Avry Muchelly, juga dihadiri oleh stakeholder perusahaan-perusahaan pelayaran serta narasumber dan perwakilan dari Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), Ruslan Fajar.

Narasumber dari KKP, Ruslan Fajar menyampaikan isu aktual kesehatan dan perkembangan virus corona yang terjadi dilapangan saat ini, "kita harus antisipasi semoga tidak ada kapal pengangkut yang dari negeri tiongkok mengangkut rakyat tiongkok yang terjangkit virus corona, karena apabila itu sudah masuk ke Indonesia kita juga yang akan repot. Kita juga terus memantau keluar masuknya orang asing melalui pelabuhan terkait isu-isu aktual yang beredar dimasyarakat," jelasnya.

Perwakilan Divisi Imigrasi, Nicky memberikan penguatan serta berharap selalu bersinergi, sharing informasi antara Kanim Banjarmasin dengan KKP, serta menyampaikan bahwa Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan apresiasi terhadap antisipasi dan penangan virus corona di wilayah Kalsel. (Humas Kanwil Kalsel - kontribitor: Badar, ed: Ricky, Eko)

WhatsApp Image 2020 02 13 at 11.59.02 2

WhatsApp Image 2020 02 13 at 11.59.02 2

WhatsApp Image 2020 02 13 at 11.59.02 2


Cetak   E-mail