Undang Peserta UMKM se-Kalimantan Selatan, Kanwil Kalsel Adakan Promosi dan Desiminasi Desain Industri

IMG 4029

Banjarbaru, Humas_Info - Rabu (12/02), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Promosi dan Desiminasi Desain Industri bertempat di Hotel Dafam Q Mall Banjabaru. Kegiatan dihadiri oleh pejabat Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kalsel, para tamu undangan UMKM dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan serta narasumber dari Universitas Lambung Mangkurat.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kalsel, Agus Toyib. Dalam Sambutan Kakanwil, Agus Toyib menyampaikan, "Sampai dengan sekarang kalimantan selatan belum terdapat permohonan pendaftaran Desain Industri,  inilah yang akan kita dorong, dalam pendaftarannya, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil suatu kreativitas intelektual. Produk dalam HKI adalah karya-karya yang timbul karena kemampuan intelektual manusia, seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan secara hak kepemilikannya," tandasnya.

HKI menjadi sangat penting dan mendapat perhatian tingkat nasional maupun internasional, masalah KI ini tidak bisa dilepaskan dari dunia perdagangan. Indonesia masih tertinggal terkait desain industri, untuk itu diperlukan promosi dan diseminasi desain industri untuk mendukung para penggiat usaha terutama dalam memajukan pertumbuhan perekonomian di daerah.

"Semoga kegiatan ini punya manfaat yang besar pada penggiat usaha atau UMKM agar bisa meningkatkan produk-produk yang menjadi unggulan dan bisa didaftarkan direktorat jenderal kekayaan intelektual melalui kanwil Kemenkumham ataupun secara online,  karena ini akan memberikan pengaruh positif bagi perekonomian didaerah, dan bagi bapak/ ibu sendiri," Kakanwil menambahkan.

Dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, mempersilahkan kepada para narasumber untuk menyajikan bahan, yang menjadi narasumber pada kegiatan hari ini, adalah  Prof. Abdul Halim Barkatullah, Dekan Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala.

Abdul Halim Barkatullah memaparkan begitu pentingnya HKI khususnya desain industri, adapun yang dimaksud dengan desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Desain industri yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum.

selanjutnya Kadiv Yankumham, Subianta Mandala juga memaparkan syarat-syarat mendaftar merek, yaitu pemohon mengisi formulir pendaftaran merek, fotocopy akte pendirian badan hukum, fotocopy KTP pemohon, etiket label merek yang dicetak diatas kertas stiker, untuk jenis pemohon UMKM wajib melampirkan surat UMKM asli, tanda tangan pemohon, surat kuasa khusus bermaterai apabila pendaftar dikuasakan. itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya berupa merek. (Humas Kanwil Kalsel - foto dan teks: Ricky, Ed. Eko)

IMG 4030

IMG 4030

IMG 4030

IMG 4030

IMG 4030

IMG 4030

IMG 4030

IMG 4030

IMG 4030

Cetak