Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Kemenkumham Kalsel Laksanakan Rakor dengan Instansi Terkait

WhatsApp Image 2020 02 12 at 12.10.10 PM

Banjarmasin, Humas_info - Selasa (11/02), Kantor Wilayah Kementertian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, perwakilan Sekretariat DPRD se-Kalimantan Selatan, Pejabat Pimti Pratama, Pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Kanwil Kalsel, para tamu undangan serta pejabat instansi terkait.

Dalam sambutan pembukaannya, Agus Toyib menyampaikan ada proses yang sangat penting yaitu proses pengharmonisasian yang merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan, juga dimaksud agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dari peraturan perundang-undang, termasuk peraturan daerah. Kita tidak dalam posisi siapa yang punya kewenangan, tapi bagaimana antara kanwil dengan jajaran Pemkab atau DPRD melaksanakan ketentuan undang-undang.

UU No.15 Tahun 2019 pada pasal 58 ayat 2 menyatakan bahwa pengharmonisasian, penggunaan dan pengangkatan konsepsi perancang peraturan daerah yang berasal dari Gubernur itu dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan."Prinsip utama yang harus dipegang dalam suatu negara hukum adalah peraturan perundang-undangan pemerintah harus selalu melaksanakan peraturan yang hakiki, kita undang satuan kerja yang berkepentingan dalam membuat peraturan daerah, kemudian kita juga mengundang instansi vertikal yang berkaitan," ungkapnya.

"Pengharmonisasian dilakukan oleh kementerian yang menangani hukum dan HAM sesuai dengan undang-undang. Sesuai dengan undang-undang Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah, kami mengapresiasi banyaknya MoU yang kita lakukan dengan Pemkab, Pemkot maupun DPRD," tambahnya.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala, dan perwakilan dari Karo Hukum Pemprop Kalimantan Selatan, Andik Mawardi. Pemateri pertama oleh Kadiv Yankumham, Subianta Mandala menjelaskan dasar hukum pengharmonisasian ini terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan pengesahan atau penetapan terhadap perundang-undangan. Kedepannya akan ada badan khusus yang dibuat untuk menangani peraturan perundang-undangan, sementara ini ditangani oleh Kemenkumham Ditjen PP. Kita belum tahu badan khusus ini akan dibentuk kapan, Kemenkumham sebagai kepanjangan tangan yang harus mengambil peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan atau program nasional.

Pemateri kedua oleh perwakilan Biro Hukum Pemprov Kalsel, Andik Mawardi juga menjelaskan proses harmonisasi, proses evaluasi, proses fasilitasi, ini penting terkait aspek firma dalam pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan dari Perda sampai UUD sekalipun. Harmonisasi ini tidak menghilangkan kewenangan Kementerian Dalam Negeri kemudian gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Ada tiga aspek yang wajib dari bagian hukum sebelum nanti dimasukkan proses harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham, aspek dasar pembentukan, aspek materi muatan, aspek legal drafting. (Humas Kanwil Kalsel - foto dan teks: Ricky, Ed: Eko)

WhatsApp Image 2020 02 12 at 12.10.10 PM

WhatsApp Image 2020 02 12 at 12.10.10 PM

WhatsApp Image 2020 02 12 at 12.10.10 PM

Cetak