DPRD KAB. BALANGAN KONSULTASIKAN 6 RANPERDA PROPEMPERDA TAHUN 2020

Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka konsultasi Harmonisasi dan Sinkronisasi Raperda Propemperda Tahun 2020 DPRD Kab. Balangan Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kab. Balangan beserta rombongan melakukan Kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, Senin (06/01).

Kegiatan konsultasi dihadiri oleh Kabid Hukum, Rustam Efendi, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi menyampaikan, “kami sangat mengapresiasi atas kedatangan rombongan dari DPRD Kabupaten Balangan dalam rangka mengkonsultasikan Raperda. Semoga Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan DPRD Kabupaten Balangan akan selalu bersinergi, selain itu kami harapkan nantinya dapat ditindaklanjuti dengan MoU. Untuk konsultasi berkenaan dengan harmonisasi dan sinkronisasi Raperda Kabupaten Balangan akan ditanggapi oleh Perancang baik terhadap muatan teknis maupun substansi”, ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan menyampaikan, “Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2020 terdapat 45 Raperda inisiatif DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan. Untuk inisiatif DPRD, ada 6 Raperda yang akan dikonsultasikan yaitu Rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Pelatihan Kerja dan Produktivitas, Rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan di Desa, Rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Pengembangan Prasarana Pertanian, Rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Balangan, Rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Izin Usaha Perikanan.Keenam Raperda tersebut merupakan skala prioritas untuk Tahun 2020. Untuk itu, kami mengharapkan saran dan masukan agar Raperda yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, serta mengetahui apakah Perda tersebut dapat dilaksanakan atau tidak nantinya. (Humas Kanwil Kalsel)

blg1

blg2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

blg3

blg4

 


Cetak   E-mail