Pengawasan Orang Asing Butuh Kerjasama Lintas Sektoral

tp1

Kotabaru, Humas_Info - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelar Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kotabaru dan TIMPORA Tingkat Kecamatan di Kabupaten Kotabaru pada hari Kamis (17/10), bertempat di Hotel Grand Surya, Kabupaten Kotabaru. Rapat penguatan ini bertujuan untuk mengoptomalkan pelaksanaan pengawasan dan penindakan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian melalui koordinasi yang baik antar instansi terkait.

Rapat yang mengusung Tema “Penegakan Hukum yang Ramah Investasi” tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotabaru, Kesbangpol Kabupaten Kotabaru, Kepala Bandara Gusti Syamsir Alam Kabupaten Kotabaru, Dandim 1004 Kotabaru, Polres Kotabaru, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, BINDA Kabupaten Kotabaru dan beberapa Dinas terkait serta seluruh Camat Kabupaten Kotabaru.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Muhammad Gustur Mudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN, Warga Negara Asing (WNA) baik sebagai wisatawan ataupun sebagai Tenaga Kerja Asing ke wilayah Indonesia semakin meningkat. Oleh karena itu, peran pengawasan terhadap orang asing perlu dioptimalkan.

Gustur mengungkapkan, “salah satu penyebab timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian adalah karena kurangnya koordinasi antar intansi. Dibutuhkan koordinasi yang baik antar instansi karena pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri”, ujar Gustur.

Untuk itu, Gustur mengharapkan kepada peserta rapat agar dapat saling bertukar informasi terkait permasalahan orang asing dan berupaya semaksimal mungkin menjaga kondisi yang kondusif dan ramah investasi di wilayah Kabupaten Kotabaru. Pengawasan terhadap orang asing juga memerlukan partisipasi masyarakat untuk ikut melaporkan orang asing yang diketahui atau diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau melakukan penyalahgunaan perizinan di bidang keimigrasian, kata Gustur.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Said Akhmad Assegaf. Dalam sambutannya Said mengatakan bahwa kehadiran Timpora di Kabupaten Kotabaru dan Timpora tingkat kecamatan di Kabupaten Kotabaru sangat dibutuhkan sebagai wadah tempat menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing. Dengan adanya Timpora Kabupaten Kotabaru ini, permasalahan yang nantinya diakibatkan orang asing tersebut dapat dibendung.

Said mengharapkan kerjasama pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dapat terjalin dengan erat demi terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional dan dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara.Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Gelora Nusantara, mengatakan saat ini sedang dirancang sistem pengawasan orang asing berbasis QR Code untuk meningkatkan pengawasan orang asing.Dari hasil rapat TIMPORA, disarankan agar pertemuan seperti ini dilakukan secara rutin untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap orang asing. (Kanwil Kalsel)

Kontributor : Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel

tp2tp2tp2tp2tp2


Cetak   E-mail