Kanwil Kalsel Fasilitasi Diklat Paralegal Masyarakat Gambut Wilayah Kalimantan

Banjarbaru, Humas_Info – (19/06) Dalam rangka penghimpunan partisipasi, dukungan masyarakat, dan peningkatan kepasitas masyarakat terkait restorasi ekosistem gambut, Badan Restorasi Gambut menyelenggarakan kegiatan “Diklat Paralegal Masyarakat Gambut Wilayah Kalimantan” yang berlangsung dari tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan 22 Juni 2019.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016, Badan Restorasi Gambut (BRG) bertugas mengembalikan fungsi hutan dan lahan gambut, serta mengkoordinasi dan memfasilitasi restorasi gambut di 7 (tujuh) Provinsi, yakni Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Papua.

Pembukaan kegiatan Diklat Paralegal ini bertempat di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, kegiatan ini diikuti oleh 33 peserta diklat yang terdiri dari Pendamping Masyarakat, Tokoh Masyarakat, dan/atau Aparatur Desa/Kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Acara pembukaan kegiatan ini yag berlangsung pada tanggal 18 Juni 2019 diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala, yang dalam sambutannya menyampaikan “perlunya sinergi antara Advokat yang tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum, Paralegal, dan Penyuluh Hukum yang berada di Kantor Wilayah dalam membentuk Masyarakat Cerdas Hukum dan Berkeadilan”, ungkapnya.

“Penyuluh Hukum dan Paralegal diharapkan dapat menjangkau desa-desa dan komunitas guna membentuk Kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) yang merupakan embrio pembentukan Desa Sadar Hukum. Segala permasalahan hukum pun diharapkan tertangani di luar pengadilan secara kekeluargaan”, tambahnya.

Usai sambutan Kakanwil, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Ketua TRGD Provinsi Kalimantan Selatan, Sayuti Enggok, dan diakhiri oleh sambutan Badan Restorasi Gambut, Plt. Kepala Kelompok Kerja Partisipasi dan Kemitraan, Suwignya Utama sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan diklat Paralegal.

Diklat Paralegal Masyarakat Gambut Wilayah Kalimantan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kemampuan dasar masyarakat desa peduli gambut dan para pihak terkait yang terlibat dalam penyelesaian konflik sumber daya alam khususnya untuk kegiatan pemetaan dan negosiasi sebuah konflik SDA. (Kanwil Kalsel)

prl

prl1

prl2

prl3


Cetak   E-mail