Kanwil Kalsel Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan Notaris Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala

notarius

Banjarmasin, Humas Kalsel_ Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan notaris melalui pemeriksaan protokol notaris oleh anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarmasin yang meliputi notaris yang berkedudukan di Kota Banjarmasin dan berkedudukan di Kabupaten Barito Kuala telah dilaksanakan dari tanggal 27 Maret 2019 dan akan selesai pada tanggal 25 April 2019 atau dengan total 19 hari.

Ada pembagian 3 (tiga) tim pemeriksa yang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota dengan dibantu 1 (satu) orang sekretaris. Tim I diketuai oleh Riswandi yang berasal dari unsur pemerintah (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan), dengan anggota Dr. Riana Kesuma dari unsur akademisi (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam), dan Sri Siswant dari unsur notaris (Notaris di Kota Banjarmasin). Tim II diketuai oleh Dr. Ichsan Anwary yang berasal dari unsur akademisi (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat), dengan anggota Nurhaina dari unsur pemerintah (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan), dan Agustina Kusuma Wardhani dari unsur notaris (Notaris di Kota Banjarmasin).

Sedangkan Tim III diketuai oleh Ni Luh Gede Seriasih yang berasal dari unsur notaris (Notaris di Kota Banjarmasin), dengan anggota Dr. Lukman Fadlun dari unsur pemerintah (Pemerintah Kota Banjarmasin), dan Dr. Nurul Listiyani dari unsur akademisi (Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary). Masing-masing tim tersebut dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris yaitu Nizar Al Farisy (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan).

Pelaksanaan hari yang ke-14 (16/04), dengan total sementara notaris yang diperiksa adalah untuk notaris yang berkedudukan di Kota Banjarmasin adalah sebanyak 51 (lima puluh satu) orang dari total keseluruhan sebanyak 70 (tujuh puluh) orang dan notaris yang berkedudukan di Kabupaten Barito Kuala sebanyak 9 (sembilan) orang dari total keseluruhan sebanyak 13 (tiga belas) orang.

Kegiatan ini adalah sebagai pengejawantahan dari ketentuan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa Majelis Pengawas Daerah berwenang melakukan pemeriksaan terhadap protokol notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu. (Humas Kalsel)

notarius 2

notarius 2

notarius 2

notarius 2

 


Cetak   E-mail