Warga Binaan Di LPP Martapura Juga Menyumbangkan Hak Suaranya Melalui TPS Dalam Lapas

kpu pp 9

Martapura, humas kanwil_ penyelenggaraan PEMILU 2019 menjadi momen khusus dimana rakyat Indonesia memilih calon pemimpin untuk 5 tahun kedepan yang jatuh pada hari Rabu(17/04) ini, maka keajiban untuk setiap warga negara agar bisa memenuhi keajibannya menggunakan hak pilihnya. Untuk itu guna memenuhi hak pilih warga binaannya, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Martapura menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi wadah bagi warga binaan untuk menyumbangkan hak pilihnya.
Acara dihadiri langsung oleh bupati kabupaten Banjar, KH. Khalilurrahman Didampingi Kalapas LPP Maratapura, Yunengsih, Kasi Binadik sekaligus menjadi Ketua TPS 31, Nurul Kiftiyah serta jajaran panitia dari Lapas, Anggota KPU kabupaten Banjar, Lurah kab. Banjar, anggota Polres Martapura, anggota Dandim Maratapura, dan para saksi TPS 31.
Ketua TPS 31, Nurul Kiftiyah mengungkapkan “ada 20 orang yang mendapatkan hak pilihnya, 1 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 19 lagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), selama proses berlangsung kita masih melaksanakan yang DPT dulu untuk satu orang sementara untuk DPTb kita masih menunggu drop surat suara dari 29 TPS” ungkapnya dalam wawancara.
Untuk warga binaan yang mendapat hak memilih terdapat 1 DPT warga binaan dari jumlah 414, dikarenakan hanya ada satu warga yang terdaftar sebelum penutupan oleh KPU sementara yang mendapatkan perekaman e-KTP untuk pemilihan berjumlah 270 warga binaan dari total keseluruhan jumlah warga binaan yang ada, namun untuk memenuhi hak suara yang mendapatkan e-KTP panitia akan melakukan penambahan kotak suara dari TPS lain.(Humas Kanwil)

kpu pp 9 kpu pp 9kpu pp 9

kpu pp 9

kpu pp 9

kpu pp 9

kpu pp 9

kpu pp 9

kpu pp 9


Cetak   E-mail