Banjarmasin, Humas_Info dalam rangka pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Forum Pendalaman Materi. Rabu (10/04), bertempat di Ruang Rapat Kakanwil. peserta kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi, dan Para Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Kalsel, dengan narasumber Kabid. Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Barenlitbangda Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, yang menyampaikan materi tentang Pembangunan Daerah yang Bersumber dari APBD dalam Perfektif Peraturan Daerah.
Dalam paparannya, Eka Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 236 ayat (1), Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta penyelanggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah lainnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, produk hukum daerah lainnya dan kepentingan umum.