Kemenkumham Kalsel Gelar Rapat Forum Pendalaman Materi Pembangunan Daerah dalam Perspektif Peraturan Daerah

Banjarmasin, Humas_Info dalam rangka pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Forum Pendalaman Materi. Rabu (10/04), bertempat di Ruang Rapat Kakanwil. peserta kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi, dan Para Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Kalsel, dengan narasumber Kabid. Analisis Data Perencanaan Pembangunan, Barenlitbangda Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, yang menyampaikan materi tentang Pembangunan Daerah yang Bersumber dari APBD dalam Perfektif Peraturan Daerah. 

Dalam paparannya, Eka Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 236 ayat (1), Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta penyelanggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah lainnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, produk hukum daerah lainnya dan kepentingan umum.

Adapun beberapa alasan pembentukan perda adalah sebagai berikut :
1. Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 
2. Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
    telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 
3. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) Pemerintah Pusat belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan
    kriteria, penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 
Diadakannya rapat forum pendalaman materi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman substansi materi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam melaksanakan tugas dan fungsi perancangan peraturan perundang-undangan pada umumnya dan produk hukum daerah pada khususnya.(Humas Kalsel)
IMG 0005
 
IMG 0007
 
IMG 0016
 
IMG 0019

Cetak   E-mail