DIVISI KEIMIGRASIAN SOSIALISASIKAN PERPRES NOMOR 20 TAHUN 2018

Banjarmasin, Humas_Info Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan  menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bertempat di Griya Pasadena Banjarmasin, Senin (17/09). Peserta kegiatan dihadiri oleh 20 orang yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Agama, Disdukcapil, UIN Antasari Banjarmasin, Ponpes AL-Ihsan Banjarmasin, SMAN Banua Kalimantan Selatan, Universitas Lambung Mangkurat, dan 13 Perusahaan di Banjarmasin. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Ferdinand Siagian didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida Halilintar.

Kepala Kantor Wilayah, Ferdinand Siagian menyampaikan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi untuk mendukung perekonomian nasional dalam perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Perpres ini akan  memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam pemberian izin visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas kepada orang asing khususnya yang ingin bekerja dan dalam rangka penanaman modal asing agar income  per kapita negara meningkat.

Kepala Divisi Keimigrasin menyampaikan bahwa Perpres No. 20 Tahun 2018 ini diterbitkan guna meningkatkan daya saing Indonesia di dunia investasi yang saat ini ada pada posisi 72 dari 190 negara jauh di atas Singapura, Malaysia, Vietnam dan Brunei Darussalam. Sebagai realisaai dari Perpres ini telah terbit Peraturan Menaker dan Peraturan Menkumham yg pada intinya adalah sebagai penyederhanaan prosedur, percepatan pelayanan dan elektronisasi permohonan (e-government).

Dalam Sosialisasi ini dibagi dua sesi, sesi pertama diisi dengan pemaparan materi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi Karnida Halilintar yang dilanjutkan dengan sesi kedua yaitu tanya jawab dan diskusi yang dipandu oleh moderator Kepala Bidang Lalintuskim, Samiudin.

do2

do1

do1

 

 


Cetak   E-mail