KALAPAS NARKOTIKA KARANG INTAN – HADIRI RAKERNIS PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN SELATAN

 WhatsApp Image 2022 05 18 at 13.48.03

Karang Intan, INFO_PAS – Bertempat di Hotel Ebony Batulicin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo hadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan, yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 17 – 18 Mei 2022 ini, mengangkat tema ‘Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Era Pandemi Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA’.

Kegiatan Rakernis dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Irjen. Pol. Reynhard Silitonga, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan HAM, Muji Raharjo Drajat Santoso, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, juga undangan instansi.

Kalapas menuturkan bahwa Rakernis sebagai kegiatan yang sarat akan manfaat, mengenai tema maupun kegiatan yang menjadi rangkaian dan dilangsungkan, dirinya berharap bisa membagi pengalaman dan ilmu yang didapat dari Rakernis kepada seluruh jajaran Lapas Narkotika Karang Intan.

“Rakernis ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sembari bekerja, bertukar informasi dan pengalaman dari masing-masing UPT, juga menambah ilmu dan pengalaman dari para pembicara, dan tentu saya berharap, akan banyak manfaat yang bisa dibawa pulang, bisa dibagikan kepada jajaran Lapas Narkotika Karang Intan, khususnya mengenai tema pelaksanaan Rakernis yang dilangsungkan,” terangnya.

Pada pelaksanaan Rakernis hari kedua, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, memberikan pengarahan mengenai restorative justice sebagai langkah perbaikan sistem hukum di Indonesia, back to basic Pemasyarakatan dan senantiasa untuk selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum.

"Sistem pembinaan yang identik dengan pemenjaraan tidak bisa digunakan lagi sekarang, karena pemenjaraan WBP bukanlah solusi bahkan menambah permasalahan baru karena menyebabkan overkapasitas dari Lapas, adanya restorative justice menunjukan salah satu langkah tepat pemerintah untuk menuju arah perbaikan dalam sistem hukum negara Indonesia," ungkapnya.

"Sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi lain, harus selalu diutamakan oleh masing-masing Kepala UPT, terutama dalam memberantas pengendalian narkoba di dalam maupun dari luar Lapas oleh para oknum. Langkah-langkah untuk pemaksimalan pengamanan Lapas, bisa dilakukan dengan deteksi dini terhadap ancaman, kemudian back to basic mengembalikan tusi masing-masing regu pengaman, dan jangan berhenti belajar dari pengalaman, untuk membangun sistem yang lebih baik, serta jangan lupa memperhatikan kembali target kinerja pemasyarakatan yang telah disusun," tegasnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan kemudian menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Polres Tanah Bumbu dan Polres HST atas dukungan dalam pemberantasan Narkoba di Lapas/Rutan. Diberikan pula penghargaan dari Ketua DPRD Tanah Bumbu untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Kepala Lapas Kotabaru.

Di tempat yang sama, turut dilangsungkan Pengukuhan Kepengurusan PIPAS (Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan) dan Pengarahan Organisasi PIPAS Daerah Kalimantan Selatan oleh Penasehat Utama PIPAS Pusat, Anna Reynhard Silitonga. Pada pembukaan kegiatan PIPAS, ditampilkan pertunjukan tarian penyambutan oleh 2 (dua) orang petugas Lapas Narkotika Karang Intan, Dita Rebecca Pangaribuan dan Nurbaiti, yang membawakan tarian klasik Baksa Kembang sebagai tarian penyambutan.

WhatsApp Image 2022 05 18 at 13.48.03 1WhatsApp Image 2022 05 18 at 13.48.03 1WhatsApp Image 2022 05 18 at 13.48.03 1WhatsApp Image 2022 05 18 at 13.48.03 1

Red – Arbiansyah

Ed – Lukman Hendru

Cetak