WUJUD NYATA SINERGITAS LPN KARANG INTAN DENGAN BNN BANJARBARU

PKS1

Karang Intan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kamis (04/03) selenggarakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) serta pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial maupun medis di Lapas Karang Intan.

Kepala Lapas (Kalapas) Karang Intan, Wahyu Susetyo dalam keterangan nya berharap, terlaksananya kegiatan perjanjian kerjasama antara Lapas Karang Intan dengan BNN Banjarbaru mendukung pelaksanakan tugas di Lapas Karang Intan khusus nya yang berhubungan dengan narkotika. 

“Dengan telah terlaksananya penandatangan perjanjian kerjasama antara Lapas Karang Intan dengan BNN Kota Banjarbaru, diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi Lapas dalam deteksi dini penyalahgunaan narkoba dan kegiatan lainya seperti rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, sosialisi tentang bahaya narkoba dan juga operasi bersama dalam memerangi narkoba di Lapas,” tutur nya.

PKS2

Lebih lanjut, Kalapas juga menyampaikan tindaklanjut atas kerjasama yang baru ditandatangani yakni pelaksanaan tes urin bagi seluruh petugas Lapas Karang Intan yang dilaksanakan oleh BNN Banjarbaru.

“Hari ini, seluruh petugas Lapas Karang Intan langsung melaksanakan tes urin bekerjasama dengan BNN Kota Banjarbaru, hal demikian juga tindaklanjut atas terjadinya kerjasama yang telah ditandatangani,” lanjut Kalapas.

Kepala BNN Banjarbaru, Thamrin mengapresiasi dan berterimakasih atas pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan oleh Lapas Karang Intan dan menyampaikan kegiatan ini implementasi instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN.

“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Lapas Karang Intan atas pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama. Kegiatan ini juga sebagai implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN, ada empat hal yang dilaksanakan, diantaranya sosialisasi yakni pencegahan yang nantinya dilakukan terhadap petugas maupun warga binaan, pembentukan regulasi di lingkungan Lapas, dokumentasi dan regulasi terkait P4GN, pembentukan satuan tugas anti narkoba di lingkungan Lapas dan kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba oleh petugas maupun warga binaan serta pelaksanaan kegiatan tes urin,” tutup nya.

PKS4

Kontributor - Arbiansyah

Editor - Lukman Hendru

Cetak