SERTIJAB KALAPAS NARKOTIKA KELAS IIA KARANG INTAN, KAB BANJAR

STR1

Karang Intan – Bertempat di aula ruang kunjungan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Selasa (21/1/2020) pagi, diselenggarakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan, dari pelaksana tugas (Plt) Bapak Samsul Arifin,Bc.IP.,MAP kepada Kalapas definitive Bapak Sugito,A.Md.IP.,S.Sos.,MA.

Kepmenkumham Nomor SEK-47.KP.03.03 Tahun 2019 yang terbit pada tanggal 27 Desember 2019, memutuskan pejabat definitive Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Bapak Sugito yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. Setelah hampir 6 (enam) bulan kursi pimpinan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan diisi oleh pejabat pelaksana (Plt), yakni Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolan Basan dan Baran pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

STR2

Tidak hanya sertijab, kegiatan kali ini juga sekaligus penandatanganan janji kerja dan komitmen bersama pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBBM 2020, oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kapolres Banjar, Kejaksaan Tinggi Martapura, disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Bapak Agus Toyib, Bc.IP.,SH.,MH.

Bapak Sugito dalam sambutannya berpesan, agar para petugas pemasyarakatan tetap menjaga dan meningkatkan integritas dalam melaksanakan setiap tugas pembinaan dan pengamanan di lembaga pemasyarakatan. Juga berpesan agar seluruh petugas jangan pernah terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, siapapun petugas yang terlibat akan ditindak dan diberikan sanksi keras sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir para undangan, diantaranya: Camat Karang Intan, Kapolsek Karang Intan, Komandan Koramil 1006-05/Karang Intan, Kepala Satuan Kerja UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

STR3

Kontributor – Arbiansyah


Cetak   E-mail