4 Warga Binaan LPP Terima Remisi Natal

Berkenaan Perayaan Natal Tahun 2019, Rabu (25/12/2019) sebanyak empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura mendapat remisi khusus. Pemberian remisi diawali dengan pelaksanaan upacara yang dipimpin langsung oleh Yunengsih selaku Kalapas. Upacara yang dilaksanakn pukul 08.00 WITA tersebut dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bersama. kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penyerahan SK Remisi dan diakhiri dengan do'a bersama.
Sesuai dengan ketentuan, Remisi khusus hari raya Natal diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katholik dengan ketentuan minimal sudah menjalani 6 bulan pidana atau 1/3 menjalani pidana dan berkelakuan baik. "Pemberian remisi khusus ini juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus berupaya memperbaiki diri, karena semakin mereka mengubah perilakunya dan menjadi pribadi lebih baik, tentunya akan ada hak-hak lain yang akan didapatkan" jelas Yunengsih. Usai kegiatan upacara, warga binaan yang mendapatkan remisi dipersilakan untuk melanjutkan proses peryaan natal/ibadah lainnya di ruang ibadah.

 WhatsApp Image 2019 12 26 at 19.36.41 1

Kontributor: Indah Maulidah


Cetak   E-mail