Kejari Tabalong bersama Rutan Kelas IIB Tanjung musnahkan barang bukti hasil perkara pidana.

Tanjung Tabalong. Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung diwakili oleh Ka.KPR Syamsuri menghadiri acara pemusnahan barang bukti  hasil perkara pidana di Kejari Tabalong. Kamis (06/12/2018)

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam peradilan pidana dari setiap barang bukti hasil perkara pidana yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung dan eksekusinya oleh Kejari Tabalong.

Bertempat dihalaman Kejaksaan Negeri Tabalong kegiatan pemusnahan ini berlangsung, dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan negeri Tanjung beserta jajarannya, Kapolres Tabalong, Danramil Tanjung, Ketua DPRD Tabalong, perwakilan LSM dan masyarakat.

Kepala Kejari menjelaskan “Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus peiode ke- 2 (Juni s.d Oktober) berupa Senjata tajam, minuman keras, narkotika, serta obat-obatan” jelasnya.

Secara keseluruhan kegiatan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BB 3BB 3BB 3

Cetak