KANWIL KEMENKUMHAM KALSEL LAKSANAKAN TALK SHOW KEIMIGRASIAN

Banjarmasin, Humas Info_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia laksanakan kegiatan Talk Show dengan tema " Peran Imigrasi Terhadap Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural di kalsel ", Rabu (16/8) bertempat Duta TV. Dengan narasumber Kepala Divisi Keimigrasian, Yosep Hari Adi Renung Widodo dan Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Banjarmasin, Wahyudin Noor.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Yosep Hari Adi Renung Widodo menyampaikan Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja tenaga asing ada beberapa persyaratan, memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan, memiliki sertifikasi kompetensi atau pengalaman kerja, membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping, memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja dll. Sejak Januari 2017 sampai dengan sekarang Kantor Imigrasi telah melakukan penolakan pemberian paspor terhadap pemohon yang terindikasi sebagai TKI Non Prosedural sebanyak 7 orang, Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin menolak 5 orang serta Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin telah menolak pemberian paspor sebanyak 2 orang, sedangkan bagi tenaga kerja asing yang ilegal akan di evaluasi dan dipulangkan kenegaranya.  

Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Banjarmasin, Wahyudin Noor menyampaikan Kewajiban pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin tertulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja yang dipekerjakan serta memulangkan tenaga kerja asing ke negara asal setelah hubungan kerja berakhir.

"Sebagai petunjuk bagi seluruh jajaran imigrasi pada saat melakukan proses penerbitan paspor dan / atau pemeriksaan keimigrasian bertempat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) setempat, tambah Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Yosep Hari Adi Renung Widodo.

TALKSHOW IM KALSEL1

 


Cetak   E-mail