KIMWASMAT dari Pegadilan Negeri Pelaihari lakukan Pengawasan dan Pengamatan di Rutan Pelaihari

Pelaihari,INFO_PAS.Ketua Pegadilan Negeri Pelaihari,Dr.Mohammad Amrullah,SH,MH menugaskan Poltak,SH hakim Pengadilan Negeri Pelaihari dan Aryo Susanto,SH untuk melakukan Pengawasan dan pengamatan di Rutan Pelaihari, Selasa,(25/07)

Pelaksanaan putusan pengadilan perlu diawasi dan diamati sehingga lahirnya lembaga Hakim Pengawas dan Pengamat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.Kedudukan seorang hakim Tidak hanya bertanggung jawab terhadap penjatuhan hukuman semata melainkan juga harus ikutbertanggung jawab hingga hukuman selesai dijalani si terpidana di lembaga pemasyarakatan melaluipola dan program pembinaan yang diberikan. Di samping itu di dalam Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP dibebankan tugas lain yaitu sebagai pengawas dan pengamat keputusan pengadilan.

Hakim sebagai pejabat diharapkan juga bertanggungjawab atas putusan yang dijatuhkannya, sehingga Hakim harus mengetahui apakah putusannya tersebut telah dilaksanakan dengan baik, dan tidak hanya berakhir sampai pada penjatuhan putusan. Dengan adanya pengawasan dan pengamatan dari Hakim tersebut, maka Hakim akan dapat mengetahui hasil yang baik maupun buruk dari suatu putusan Pengadilan.

Kedatangan Hakim pengawas dan pengamat ke Rutan Pelaihari selain mengawasi dan mengamati juga melakukan wawancara dengan warga binaan,menanyakan segala aktivitas selama menjalani masa pidana dan bertanya apa saja permasalahan saat menjalani masa pidananya.

Kontributor : Dewa Bhagaskarra.

WASMAT 1

WASMAT 2

WASMAT 4

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail