Rapat Koordinasi PPNS Tabalong

Tanjung, Humas Info_Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dalam rangka menyatukan persepsi terhadap teknis penyidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai penguatan Korps Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan untuk menjamin Hak dan kewajiban sehingga menumbuhkan semangat serta kepercayaan diri.Sebanyak 70 Orang PPNS dan Para Pejabat Instansi terkait.Rabu (19/07) Pagi, bertempat di Diamond room Hotel Aston Tanjung mengikuti kegiatan "Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Tabalong".
"Upaya mendudukan PPNS sebagai lembaga mandiri dalam melakukan penyidikan tindak pidana bukan lagi sekedar wacana akibatnya dalam praktik penegakkan hukum menimbulkan, tumpang tindih kewenangan antara PPNS dan aparat POLRI, bahkan dalam beberapa kasus terakhir menjadi permasalahan hukum." Kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi dalam sambutannya sekaligus membuka acara.
Ditambahkan lagi, "Pada prinsipnya PPNS untuk dapat melaksanankan tugasnya sebagai aparatur penegak Hukum harus lebih dahulu mendapat pendidikan dan pelatihan khusus pada bidang penyidikan serta memiliki  legalitas keabsahan seorang PPNS, untuk itu Menteri Hukum dan HAM diberikan mandat sebagai salah satu pembina PPNS".
Diatur dalam Hukum Acara Pidana dan  Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tampak jelas bahwa eksistensi PPNS dalam proses penyidikan ada pada tataran membantu dimana proses penyidikan tetap di aparat Kepolisian  sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) sehingga koordinasi dengan penyidik utama yaitu POLRI harus dilakukan.
Hadir sebagai Narasumber Kepala Sub.Direktorat Penyidik Pengawai Negeri Sipil, Mohamad Fajar yang mewakili Direktur Pidana dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalsel, Unan Pribadi dengan Pemandu Acara Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anas Saeful Anwar
Kepala Sub.Direktorat Penyidik Pengawai Negeri Sipil, Mohamad Fajar menyampaikan,"PPNS adalah Pegawai Sipil tertentu yang diberi kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah,PPNS daerah berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas instansi masing-masing untuk itu PPNS merupakan kunci dari penegakan perda dalam menunjang keberhasilan suatu daerah."katanya dalam paparan yang berjudul 'Legalitas PPNS sebagai Dasar Yuridis Penegakkan Hukum'
Sementara itu Kadiv Yankum, Unan Pribadi dalam paparan tentang 'Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM di Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum' menyampaikan, "Pelaksanaan operasional penegakkan perda tentunya mempunyai syarat yaitu mendapat surat keputusan pengangkatan sebagai PPNS dari Menteri Hukum dan HAM, dilantik sebagai PPNS Daerah, mempunyai KTP PPNS yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM R.I dan bertugas pada instansi yang melaksanakan perda yang memiliki sanksi Pidana juga dalam pelaksanaannya harus memiliki Surat perintah dari sekretaris daerah atau pejabat yang berwenang.Jadi tidak bisa sembarangan untuk melaksanakan tindakan."
Tata cara pengangkatan, Mutasi, Perberhentian, Pengambilan Sumpah atau janji dan bentuk, ukuran, format, warna kartu tanda pengenal PPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 (humas kanwil).
PPNS Tanjung 2
 
PPNS Tanjung 3
 
PPNS Tanjung 2
 
 
PPNS Tanjung 1

Cetak   E-mail