Sosialiasi Bantuan Hukum Kepada Warga Masyarakat Alalak Utara

Banjarmasin, Yankun Info_Kementrrian Hukum dan HAM Kalsel terus mensosialisasikan 'Undang-Undang (UU) R.I Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum' sebagai bentuk kehadiran Negara di masyarakat.Kamis (20/04) Pagi, bertempat di Kantor Kelurahan Alalak Utara Kotamadya Banjarmasin dengan di ikuti sebanyak 50 orang Ketua RT/RW sekelurahan dan Bhabinkamtibmas serta para tokoh masyarakat setempat.Lurah Alalak Utara, Firman Jaya Priatna sebagai pengarah acara dengan narasumber Kabid Yankun, Husin Nafarin dan Kasubid Luhkumbankum, Eryck Yulianto.

Sosialisasi tentang bantuan hukum bertujuan agar para Ketua RT/RW bisa menyampaikan kepada warganya yang tidak mampu apabila terkena masalah hukum agar bisa mendapatkan program bantuan hukum gratis dari mulai penyidikan sampai dengan putusan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2011 melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Di kalsel ada dua OBH yaitu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan LKBH Untuk Wanita dan Keluarga."Bantuan hukum gratis buat masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum dengan jenjang melalui ketua RT/RW diberikan rekomendasi oleh lurah kemudian akan dilakukan verifikasi oleh obh yang ditunjuk untuk selanjutnya dilakukan bantuan hukum."Kata Kabid Yankum, Husin Nafarin yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel ini saat menyampaikan materi.

Senada dengan Kabid Yankun, Kasubid Kasubid Luhkumbankum, Eryck Yulianto menambahkan, "Bantuan hukum gratis hanya untuk masyarakat pra sejahtera atau miskin bukan permasalahan hukum terkait korupsi dan narkoba."tambahnya.

Bhabinkamtibmas Alalak Utara, Abramsyah mengapresiasi kegiatan ini, "Adanya program bantuan hukum ini sehingga masyarakat bisa menggunakan non litigasi sebelum masuk litigasi agar berkosultasi dulu menggunakan bantuan hukum gratis dulu sehingga permasalahan teratasi."katanya saat memberikan saran dan masukan pada acara tersebut.

Sementara itu panitia pengawas daerah akan mengawasi pelaksanaan program bantuan hukum gratis tersebut dan monitoring pelaksanaan tersebut.(humas kanwil)

Sosialisasi UU No 16 di Alalak Utara 2

Sosialisasi UU No 16 di Alalak Utara 6

Sosialisasi UU No 16 di Alalak Utara1

Sosialisasi UU No 16 di Alalak Utara 3

Sosialisasi UU No 16 di Alalak Utara 4

Sosialisasi UU No 16 di Alalak Utara 5

Sosialisasi UU No 16 di Alalak Utara 7

 

 


Cetak   E-mail