Layanan Apostille

Pengertian Apostille

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya

PROSEDUR PELAYANAN LEGALISASI APOSTILLE

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

Simulasi Layanan

Anda dapat memilih simulasi  layanan permohonan berdasarkan jenis dokumen dan negara tujuan legalisasi disni

Layanan Online

APLIKASI LEGALISASI APOSTILLE

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum

https://apostille.ahu.go.id/

FAQ

Pengumuman

Tab

Cetak