Pewarganegaraan

Pengertian Pewarganegaraan

Layanan Pewarganegaraan merupakan Layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang meliputi beberapa layanan terkait permohonan Pewarganegaraan atau alih status dari Warga Negara Asing  (WNA) Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Pewarganegaraan  adalah suatu proses alih status dari dari WNA (warga negara asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) atas beberapa dasar permohonan antara lain :

  1. Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri;
  2. Permohonan berdasarkan Perkawinan campuran;
  3. Permohonan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara.

 

Permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

Persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Waktu Penyelesaian

15 Hari kerja setelah permohonan lengkap

Biaya / Tarif

Rp. 15.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pemberitahuan Penolakan Untuk Panduan Selengkapnya terkait permohonan Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan campuran (Berdasarkan Pasal 19 UU No.12 Tahun 2006) dapat mengunjungi Laman Panduan Layanan Pewarganegaraan Direktorat Jenderal AHU dengan klik di SINI.

Permohonan Pewarganegaraan Naturalisasi

Untuk Permohonan Pewarganegaraan Naturalisasi pengajuan permohonannya dilakukan melalui Kanwil Kemenkumham di tiap-tiap Provinsi.

Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang Telah Berjasa kepada Negara atau dengan Alasan Untuk Kepentingan Negara

Persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Waktu Penyelesaian

165 Hari kerja

Didalam UU No.12 Tahun 2006 dan PP No.2 Tahun 2007 tidak diatur jangka waktu penyelesaiannya (Dalam prakteknya paling cepat 1 tahun dan paling lama 4 tahun)

Biaya / Tarif

Rp. 2.500.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Produk Pelayanan

Permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak Atau Hilang

Persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja

Biaya / Tarif

Rp. 1.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Produk Pelayanan

Salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Paparan Panduan Permohonan Pewarganegaraan

Untuk Panduan Terkait Permohonan Pewarganegaraan Naturalisasi dan Permohonan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara dapat mendownload slide panduan DISINI.

Pengaduan Layanan

Email: cs@ahu.go.id, Call Center: 1500 105

Layanan AHU Online

Layanan Pewarganegaraan dapat diakses melalui website https://pewarganegaraan.ahu.go.id/.

Permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19)

Petunjuk dapat dilihat melalui tautan Permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19) - AHU Online

 

Tab

Cetak