Fidusia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Waktu Penyelesaian

5 Menit

Biaya / Tarif

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham biaya yang harus dibayarkan adalah:

1. Melihat data terdaftar atau tidak: Rp. 0,-

2. Unduh data Fidusia: Rp. 50.000,-

Produk Pelayanan

Pengaduan Layanan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Aplikasi Fidusia Online :

https://fidusia.ahu.go.id/

Cetak