Aplikasi Pelaporan Orang Asing

Penjelasan Aplikasi

Aplikasi Pelaporan Orang Asing

APOA

Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) merupakan aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang sebelumnya hanya dapat diakses melalui website kini telah mengalami pembaruan sistem dengan menggunakan fitur scan QR Code pada Cap Izin masuk Orang Asing yang kemudian datanya langsung disimpan pada aplikasi APOA berbasis QR Code.

Proses pelaporan orang asing yang demikian mudah, keberadaan orang asing akan terdeteksi walaupun seringkali berpindah-pindah penginapan di wilayah yang berbeda-beda. 

Tersedianya data orang asing meliputi identitas, tanggal masuk ke Wilayah Indonesia, visa dan izin tinggal serta dilengkapi dengan pergerakan / tempat menginapnya akan mengoptimalkan kegiatan pengawasan Orang Asing di Wilayah Indonesia baik oleh Petugas Imigrasi maupun stakeholder terkait.

Aplikasi APOA mobile dapat diunduh di Play Store dengan Keyword (Pelaporan Orang Asing) . Namun jika karena suatu hal tidak dapat menggunakan aplikasi APOA mobile, maka dapat melakukan pelaporan melalui website apoa.imigrasi.go.id.

Tata Cara Pelaporan

Alur Pelaporan Orang Asing

  1. Pelapor mendapatkan akun login melalui website apoa.imigrasi.go.id
  2. Pelapor menginstall aplikasi melalui Play Store (Android)
  3. Pelapor melakukan login pada APOA
  4. Lapor WNA (Scan QrCode perlintasan)
  5. Data WNA muncul
  6. Entry data tujuan kedatangan, tanggal checkin, durasi dan keterangan
  7. Data WNA berhasil disimpan

Bagi yang pertama kali melakukan pelaporan Orang Asing melalui website ataupun aplikasi, maka diharuskan mempunyai akun dengan melakukan registrasi pada website apoa.imigrasi.go.id

Setelah membuka  laman apoa.imigrasi.go.id maka akan muncul tampilan seperti di layar. Selanjutnya Klik registrasi penginapan untuk penginapan dan klik registrasi perusahaan untuk perusahaan

Tetapi bagi penginapan/perusahaan yang sudah memiliki akun, tidak perlu registrasi dan dapat langsung masuk ke aplikasi dengan menggunakan email address dan password : “password123”.

Setelah melakukan klik registrasi penginapan/ perusahaan, maka dilanjutkan dengan menginput data sesuai dengan kolom yang harus diisi.

Setelah selesai menginput data pada website, selanjutnya dapat mengklik “simpan”

Setelah itu akan muncul notifikasi “data pengguna berhasil disimpan”

Aplikasi

TATA CARA  INSTALL  APLIKASI adalah sebagai berikut

Aplikasi APOA mobile dapat diunduh di Play Store dengan Keyword (Pelaporan Orang Asing) . Namun jika karena suatu hal tidak dapat menggunakan aplikasi APOA mobile, maka dapat melakukan pelaporan pada web apoa.imigrasi.go.id dengan melakukan input secara manual karena tidak tersedia fitur scan Barcode pada APOA web.

Setelah membuka shortcut aplikasi APOA maka akan muncul halaman syarat & ketentuan seperti tampak pada layar.

Pastikan check box sudah dicentang  dan klik setuju untuk masuk ke dashboard aplikasi

Setelah selesai melakukan registrasi pada apoa.imigrasi.go.id ,  maka langkah selanjutnya silahkan buka pada aplikasi APOA Mobile yang sudah diunduh melalui Play Store dan melakukan login dengan email dan password yang sudah didaftarkan pada proses registrasi akun. Lalu klik “masuk”

Ketika akan dilaporkan orang asing yang menginap maka klik “lapor WNA” seperti tampak pada layar. Kemudian akan muncul menu seperti di layar yang kemudian anda dapat gunakan fitur scan barcode dengan cara mengklik “scan barcode”

Setelah berhasil melakukan scan Barcode maka data WNA tersebut akan terinput secara otomatis pada layar sebelah kiri input data yang meliputi:
a) Tujuan Kedatangan;
b) Tanggal Awal Menginap (check – in);
c) Durasi Menginap; dan
d) Keterangan.

Pada kolom keterangan bapak ibu dapat menambahkan informasi tambahan seperti:
1. Berapa banyak jumlah orang yang menginap bersama WNA tersebut
2. Bekerja dimanakah WNA tersebut
3. Dll.
Setelah selesai melakukan input, maka klik “Simpan”. Selanjutnya data yang telah disimpan akan tampil di layar Lapor WNA dan laporan telah berhasil masuk kedalam sistem APOA. Apabila ada kesalahan dalam melakukan input, maka dapat dilakukan perubahan dengan klik UBAH atau HAPUS sesuai dengan kebutuhan.

Kewajiban dan sanksi pelaporan orang asing dalam uu no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian :

KEWAJIBAN

PASAL 72

  1. Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
  2. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

SANKSI

Pasal 117

Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Tab

Cetak