KEMENKUMHAM KALSEL SIAP MENGINTEGRASIKAN JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM (JDIH) KE JDIH NASIONAL

Banjarmasin, Humas Info_Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalsel dalam rangka melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melakukan koordiansi dengan Pemerintah Provinsi dalam rangka mengintegrasikan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Daerah Kabupaten/Kota se Kalsel. Kamis (19/07) bertempat di Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Pertemuan dihadiri oleh Kabid Hukum, Agustina Dayaleluni, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan Kabag Evaluasi Produk Hukum Daerah, Rita Ariani, dan Kasubag Dokumentasi, Ikhsan Fadil.
 
Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni menyampaikan sebagai anggota JDIH perlu membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat terintegritas ke laman pusat JDIHN. Untuk itu dalam rangka meningkatkan koordinasi dan membangun kerja yang efektif antara pusat dan anggota jaringan dalam menyediakan informasi hukum melalui integrasi sistem yang dapat mendukung agenda penataan regulasi serta tuntutan hukum masyarakat, dalam hal ketersediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terus meningkat, maka pengembangan JDIH sebagai sarana pendayagunaan bersama peraturan Perundang-Undangan.
 
Senada dengan Kabid Hukum, Agustina Dayaleluni,  Kasubag Dokumentasi dan informasi Hukum, M. Yazid menambahkan Kanwil Kemenkumham Kalsel sebagai pembina JDIH daerah bersama dengan biro Hukum Provinsi Kalsel untuk dapat mengintegritas laman JDIHD dengan JDIHN yang bertujuan untuk menajdikan satu database peraturan perundangan yang terintegritas dan sebagai tindak lanjut atas kesiapan dimaksud  Kanwil Kemenkumham Kalsel akan melakukan monitoring dan koordinasi ke Kabupaten/Kota.
 
Sementara itu Kabag Evaluasi Produk Hukum Daerah, Rita Ariani mengapresiasi kedatangan Tim Kemenkumham Kalsel dan berjanji akan mendukung dalam Pengolahan Informasi Hukum yang berkualitas, lengkap, dan akurat.(humas kanwil)
 
ba1

Cetak   E-mail