KARUTAN TANJUNG TURUT MEMUSNAHKAN BARANG HASIL TINDAK PIDANA

Tanjung Tabalong – Kepala Rutan Tanjung menghadiri undangan pemusnahan barang hasil tindak pidana atau sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong Rabu, 16 Mei 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Gede Made Pasek Swardyana dalam sambutannya menyatakan ini merupakan akhir dari proses pidana dimana setiap barang bukti kejahatan yg telah selesai perkaranya dirampas oleh negara. Disamping itu bahwa perlunya kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, dan menyegerakan dalam mengeksekusinya jika barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap terutama barang bukti Narkotika yang akan dilakukan pemusnahaannya.

Barang bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis sabu, Pil Carnophean / Zenith sebanyak 6.652 butir, Desktro sebanyak 37 butir, minumah keras sebanyak 104 dalam kemasan kaleng maupun botol, ditambah 2 Bir dalam kemasan berel. senjata tajam, dan puluhan handphone dari berbagai merk.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Plt Bupati Tabalong, Ketua DPRD Tabalong, Kapolres Tabalong, Tabalong, Kodim 1008 Tanjung, serta serta unsur muspida lainnya.

Karutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi merasa senang turut diundang untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tsb. selain itu kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi penegakkan hukum khususnya di wilayah Kabupaten Tabalong.

Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air panas. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar.

pemusnahan barbuk 1pemusnahan barbuk 1pemusnahan barbuk 1


Cetak   E-mail