BAPAS BANJARMASIN MENERAPKAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM

Banjarmasin (17/10), Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin dituntut untuk dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Pasal ini menggambarkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman  yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia atau HAM. Atas dasar kebutuhan rasa aman dan nyaman ini lah, Bapas Banjarmasin menyediakan layanan ruang bermain bagi anak dan tangga khusus penyandang disabilitas. Layanan tersebut menjadi salah satu bentuk pencapaian Bapas Banjarmasin dalam  memberikan pelayanan kepada masyarakat berbasis Hak Asasi Manusia, khususnya bagi klien pemasyarakatan dan keluarganya.

Pembuatan ruang bermain anak bertujuan sebagai fasilitas bagi masyarakat, khususnya klien pemasyarakatan yang mengajak anak kecil ketika melaksanakan wajib lapor atau kegiatan bimbingan kemandirian dan kepribadian sembari menunggu pelayanan yang diberikan oleh Bapas Banjarmasin. Permainan yang tersedia dalam ruang bermain anak adalah kuda mainan yang dapat ditunggangi oleh anak kecil, ring basket mini, bola-bola kecil, dan alas yang bersahabat bagi anak kecil untuk bermain. Sedangkan tangga khusus disabilitas diperuntukkan bagi masyarakat penyandang disabilitas agar dapat memasuki area ruangan Pembimbing Kemasyarakatan atau PK. Bapas Banjarmasin pun menyediakan kursi roda bagi difabel jika diperlukan oleh klien pemasyarakatan.

Adanya ruang bermain anak dan tangga khusus disabilitas diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat khususnya klien pemasyarakatan dalam menerima pelayanan dari Bapas Banjarmasin sehingga mampu mencapai pelayanan publik berbasis Hak Asasi  Manusia. Ke depan, Bapas Banjarmasin juga akan membuat ruang laktasi atau ruang khusus untuk ibu menyusui. Kepala Bapas Banjarmasin,  Bagus Kurniawan mengatakan ” Dalam rangka mewujudkan layanan publik berbasis HAM sesuai amanat Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, Bapas Kelas I Banjarmasin menyediakan layanan yang ramah anak dan mampu menjembatani kebutuhan penyandang disabilitas. Semoga penyediaan fasilitas yang sederhana ini mampu memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.”

WhatsApp Image 2018 10 17 at 12.59.22WhatsApp Image 2018 10 17 at 12.57.54WhatsApp Image 2018 10 17 at 12.57.53WhatsApp Image 2018 10 17 at 12.59.22WhatsApp Image 2018 10 17 at 12.58.36 1WhatsApp Image 2018 10 17 at 12.58.36WhatsApp Image 2018 10 17 at 12.57.55WhatsApp Image 2018 10 17 at 12.57.55WhatsApp Image 2018 10 17 at 12.58.36WhatsApp Image 2018 10 17 at 12.59.22 1


Cetak   E-mail