KANWIL KEMENKUMHAM KALSEL MEMBERIKA MATERI PRAKTEK LAPANGAN KULIAH HUKUM BISNIS PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI HUKUM BISNIS

Banjarmasin, Humas Info_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Praktek Lapangan Mata Kuliah Hukum Bisnis Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis FISIP Universitas Lambung Mangkurat, yang dihadiri oleh 60 Mahasiswa, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel.(30/05)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Imam Suyudi dalam sambutannya mengatakan “ Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada perseorangan, sekelompok orang ataupun lembaga atas gagasan mereka dan juga ide yang telah dituangkan dalam bentuk karya cipta yang memiliki wujud. Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan langkah maju bagi bangsa indonesia dalam memasuki era pasar bebas pada tahun 2020”.

Kekayaan Intelektual adalah hasil dari kegiatan Intelekltual/Hasil olah fikir manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, simbol, temuan teknologi dan informasi. Kekayaan intelektual memberikan perlindungan yang memadai, memungkinkan seorang pemilik KI mencegah pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkan/mengeksploitasi KI tersebut didalam hak cipta tidak ada kata untuk dipatenkan suatu merk yang ada hanya mendaftarkan merk, simbol dan logo. Kepada para mahasiswa/mahasiswi disarankan dalam pembuatan skripsi tidak ada plagiat mengenai isi permasalahan skripsi mengenai Sistem Hak Kekayaan Intelektual karena sudah ada dasar hukumnya.jelas Dewi Woro Lestari selaku pemberi Materi Sistem Hak Kekayaan Intelektual.

 

praktek lapangan 1

 

praktek lapangan 2

praktek lapangan 5

 

praktek lapangan 4

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail