Kanwil Kemenkumham Kalsel Sosialisasikan Kewarganegaraan RI di Banjarbaru

Banjarbaru, Yankum info_Kementerian Hukum dan HAM Kalsel berkomitmen untuk mensosialisasikan Layanan Kewarganegaraan Republik Indonesia.Selasa (25/04) Pagi, bertempat di ruang Berlian Grand Dafam Hotel Banjarbaru.

Sebanyak 60 orang yang terdiri dari Aparatur Pemerintah dan Instansi Pendidikan dan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenal UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan R.I dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Jakarta, Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Josi Besar Sugiarto dan Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan Alfik serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Unan Pribadi.

"Status kewarganegaraan seseorang menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negaranya, adapun hak-hak sebagai warga negara yaitu hak mendapat perlindungan, hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara, hak beragama, hak atas pendidikan dan kewarganegaraan." Kata Plh.Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kemas Hamzah Zain yang sekaligus membuka kegiatan sosialiasi tersebut.Ditambahkan lagi, "Uu nomor 12 tahun 2006 telah memuat pokok-pokok materi seperti, Siapa yang menjadi warga negara Indonesia, syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI, kehilangan kewarganegaraan RI dan syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI."Tambahnya.

UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan R.I penyempurnaan dari UU Nomor 62 1958 yang selama ini belum mengatur mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak dan aturan mengenai setatus kewarganegaraan bagi anak yang lahir di luar perkawinan."Sebelum UU nomor 12 tahun 2006 ini diberlakukan dimana seorang anak dari perkawinan campur atau orang tua yang ibunya orang indonesia dan bapaknya warga negara asing otomatis anaknya akan kewarganegaraan asing, untuk itu dengan diberlakukannya uu yang baru anak yang lahir dari perkawinan campur bisa menjadi warga negara indonesia melalui pewarganegaraan."jelas Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Josi Besar Sugiarto

Sementara itu persyaratan menjadi warga negara Indonesia diantaranya berusia 18 tahun atau sudah kawin, telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani dan dapat berbahasa indonesia dan mengakui dasar negara pancasila dan undang-undang dasar 1945, tidak pernah dijatuhi pidana, dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak berkewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap dan membayar pewarganegaraan ke kas negara.(humas kanwil)

Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan di banjarbaru2

Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan di banjarbaru1

Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan di banjarbaru

 

 


Cetak   E-mail